Kegiatan Survei Penduduk Antar
Sensus Tahun 2015(SUPAS2015)
Apa itu
SUPAS2015?
Supas2015 merupakan survei penduduk antar sensus yang
dilaukakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Pusat Statistik, yang
dilaksanakan pada tahun berakhiran 5 (lima), yaitu tahun 1995, 2005, dan 2015.
SUPAS2015 bertujuan untuk :
1.
Memperkirakan
jumlah, distribusi, dan komposisi penduduk.
2.
Menyediakan
data untuk penghitungan parameter demografi, seperti : kelahiran, kematian, dan
perindahan.
3.
Memperbaharui
proyeksi penduduk yang telah di susun sebelumnya.
4.
Menyediakan
data yang dapat digunakan untuk perencanaan dan evaluasi berbagai program
pemerintah.
5. Menyediakan data karakteristik penduduk.
Kapan dan dimana pelaksanaan SUPAS2015 ?
SUPAS2015
akan dilaksanakan pada bulan Mei 2015, tepatnya tanggal 1-31 Mei 2015,
dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Siapa yang akan di data ?
Tidak seluruh masyarakat akan didata dalam
SUPAS215. Hanya rumahtangga tepilih dalam wilayah blok sensus terpilih yang
akan didata dan diwawancarai oleh petugas SUPAS2015. Pemilihan blok sensus dan
rumahtangga dilakukan oleh BPS dengan metode sampling dua tahap.
Tahapan Pelaksanaan lapangan
Pada tahap pertama, petugas SUPAS2015 akan melakukan
pemutakhian keberadaan rumah tangga di wilayah blok sensus terpilih. Daftar
rumah tangga hasil pemutakhiran akan dijadikan dasar pengambilan sampel
sebanyak 16 rumah tangga. Selanjutnya, rumah tangga terpilih akan didatangi oleh
petugas SUPAS2015 untuk diwawancarai dengan kuesioner SUPAS2015-V.
Apa yang akan ditanyakan ?
Rumah
tangga terpilih akan diwawancarai dan ditanya beberapa hal tentang
karakteristik rumah tangga, sebagai berikut :
1.
Susunan anggota rumah tangga
2.
Kejadian kematian
3.
Migrasi Internasional
4. Keadaan
tempat tinggal
v Selain
itu, masing-masing anggota rumah tangga akan ditanyakan pula tentang :
o
Karakteristik
individu
o
Gangguan
disabilitas ( 2 tahun ke atas )
o
Mobilitas
dan pendidikan ( 5 tahun ke atas )
o
Pekerjaan
dan kegiatan lain ( 10 tahun ke atas )
o
Fertilitas,
daftar riwayat kelahiran anak, dan penggunaan kontrasepsi ( untuk wanita usia
10 – 54 tahun yang sudah/pernah menikah ).
Mengapa Anda harus berpartisipasi dalam SUPAS2015 ?
Data penduduk dan karakteristiknya sangat penting dalam
mendukung proses pembangunan nasional. Peran serta masyarakat dalam memberikan
keterangan yang sebenar-benarnya sangat berguna bagi pemerintah. Sesuai dengan
Undang-Undang No. 16 tahun 1997 pasal 27 menyatakan bahwa “ Setiap responden
wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggarakaan statistik
dasar oleh badan”.