Survey Penduduk Antar Sensus 2015 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka

Survey Penduduk Antar Sensus 2015

Survey Penduduk Antar Sensus 2015

1 Mei 2015 | Kegiatan Statistik


Kegiatan Survei Penduduk Antar Sensus Tahun 2015(SUPAS2015)

Apa itu SUPAS2015?

Supas2015 merupakan survei penduduk antar sensus yang dilaukakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Pusat Statistik, yang dilaksanakan pada tahun berakhiran 5 (lima), yaitu tahun 1995, 2005, dan 2015.

 SUPAS2015 bertujuan untuk :

1.      Memperkirakan jumlah, distribusi, dan komposisi penduduk.

2.      Menyediakan data untuk penghitungan parameter demografi, seperti : kelahiran, kematian, dan perindahan.

3.      Memperbaharui proyeksi penduduk yang telah di susun sebelumnya.

4.      Menyediakan data yang dapat digunakan untuk perencanaan dan evaluasi berbagai program pemerintah.

5.      Menyediakan data karakteristik penduduk.

Kapan dan dimana pelaksanaan SUPAS2015 ?

SUPAS2015 akan dilaksanakan pada bulan Mei 2015, tepatnya tanggal 1-31 Mei 2015, dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

 Siapa yang akan di data ?

Tidak seluruh masyarakat akan didata dalam SUPAS215. Hanya rumahtangga tepilih dalam wilayah blok sensus terpilih yang akan didata dan diwawancarai oleh petugas SUPAS2015. Pemilihan blok sensus dan rumahtangga dilakukan oleh BPS dengan metode sampling dua tahap.

Tahapan Pelaksanaan lapangan

Pada tahap pertama, petugas SUPAS2015 akan melakukan pemutakhian keberadaan rumah tangga di wilayah blok sensus terpilih. Daftar rumah tangga hasil pemutakhiran akan dijadikan dasar pengambilan sampel sebanyak 16 rumah tangga. Selanjutnya, rumah tangga terpilih akan didatangi oleh petugas SUPAS2015 untuk diwawancarai dengan kuesioner SUPAS2015-V.

 Apa yang akan ditanyakan ?

Rumah tangga terpilih akan diwawancarai dan ditanya beberapa hal tentang karakteristik rumah tangga, sebagai berikut :

1.    Susunan anggota rumah tangga

2.    Kejadian kematian

3.    Migrasi Internasional

4.    Keadaan tempat tinggal

v   Selain itu, masing-masing anggota rumah tangga akan ditanyakan pula tentang :

o   Karakteristik individu

o   Gangguan disabilitas ( 2 tahun ke atas )

o   Mobilitas dan pendidikan ( 5 tahun ke atas )

o   Pekerjaan dan kegiatan lain ( 10 tahun ke atas )

o   Fertilitas, daftar riwayat kelahiran anak, dan penggunaan kontrasepsi ( untuk wanita usia 10 – 54 tahun yang sudah/pernah menikah ).

 

Mengapa Anda harus berpartisipasi dalam SUPAS2015 ?

Data penduduk dan karakteristiknya sangat penting dalam mendukung proses pembangunan nasional. Peran serta masyarakat dalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sangat berguna bagi pemerintah. Sesuai dengan Undang-Undang No. 16 tahun 1997 pasal 27 menyatakan bahwa “ Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggarakaan statistik dasar oleh badan”.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka

Jl. Gerakan Koperasi No. 39 Majalengka 45411

Telp: +62 233 281055; Fax: +62 233 281055

Mailbox: bps3210@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik