Himbauan Pencegahan Dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka

Himbauan Pencegahan Dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring

Himbauan Pencegahan Dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring

11 Oktober 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Menindaklanjuti Surat Sekretaris Utama Nomor B-502/02300/KP.300/2024 tanggal 27 September 2024 serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, disampaikan beberapa hal, yaitu :

Kegiatan perjudian termasuk perjudian daring (online) sebagai suatu pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, dan dapat mendorong pelaku untuk melakukan suatu tindak pidana lanjutan, juga berpotensi mempengaruhi pelaksanaan kinerja pegawai dan pencapaian tujuan organisasi.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka

Jl. Gerakan Koperasi No. 39 Majalengka 45411

Telp: +62 233 281055; Fax: +62 233 281055

Mailbox: bps3210@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik